Memberikan jaminan dalam bentuk fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank kepada Principal bila terjadi wanprestasi dalam melaksanakan pekerjaannya; • Jaminan Penawaran (Bid Bond) • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) • Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Memberikan jaminan kepada Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap kondisi wanprestasi yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh Pelaksana Pekerjaan.
Memberikan jaminan kepada Ditjen Bea dan Cukai atas risiko yang tidak diselesaikan kewajiban oleh Eksportir maupun Importir.Asuransi Kredit Perdagangan (Askredag) Memberikan pertanggungan kepada Pabrikan/Distributor karena kemungkinan gagal bayar sejumlah piutang kredit perdagangan yang disebabkan dari pihak pembeli.
Memberikan manfaat berupa penyelesaian kredit Nasabah/Debitur kepada Bank/Kreditur apabila terjadi risiko Meninggal Dunia
Memberikan jaminan atas semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan sebuah konstruksi.
Menjamin kerugian atau kerusakan pada mesin dan peralatan yang terjadi selama proses pemasangan atau instalasi yang diakibatkan oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Memberikan jaminan perlindungan kepada Nasabah terhadap segala risiko yang muncul karena terdapat tuntutan dari pihak ketiga berkaitan dengan kegiatan personal atau perusahaan milik Nasabah
Memberikan pertanggungan atas risiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan atau alat angkut baik darat, laut maupun udara.
Memberikan jaminan pertanggungan atas rangka kapal berikut mesin dan perlengkapannya, terhadap kerusakan atau kerugian yang muncul sebagai akibat terjadinya risiko pelayaran dan bahaya laut.
Memberikan perlindungan atas kerusakan bangunan atau harta benda yang terjadi seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.
Menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan karena tabrakan, pencurian, kebakaran termasuk Total Lost.
Memberikan pertanggungan kepada Pabrikan/Distributor karena kemungkinan gagal bayar sejumlah piutang kredit perdagangan yang disebabkan dari pihak pembeli..